- ekytriwulan7
Penentuan UMP Lebih Efektif Dilakukan Pemerintah Daerah
SIARAN PERS
Kontak Media: 08111088100 (Vera)
2 Agustus 2018 – JAKARTA, Penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan lebih efektif kalau dilakukan oleh pemerintah daerah atau pemerintah setempat. Selama ini perhitungan besaran UMP dilakukan dengan menggunakan asumsi makro pemerintah pusat. Tertuang dalam PP nomor 78 tahun 2015, PP ini dianggap tidak mencerminkan situasi nyata di lapangan.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda Freddy mengatakan, ada beberapa poin yang dipermasalahkan. Salah satunya adalah penggunaan asumsi makro pemerintah pusat dalam penetapan UMP. Karena dalam perhitungan upah tersebut pemerintah mendasarkan pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi (PDB), maka peningkatan upah bagi tenaga kerja / buruh Indonesia akan sangat kecil yaitu hanya mencapai 10% atau kurang. Berdasarkan data dari Bank Indonesia, rata-rata inflasi adalah 3, 5% per tahun dengan rata rata pertumbuhan ekonomi sebesar 5 % pertahun.
“Hal ini tentunya akan merugikan para buruh dan tenaga kerja di Indonesia. Selain besaran upah yang tidak sesuai dengan kebutuhan, besaran upah yang ada juga tidak mencerminkan daerah masing-masing. Selain itu model perhitungan upah seperti ini memangkas aspirasi para buruh Indonesia untuk ikut menyuarakan opininya dalam proses ini, karena serikat buruh tidak dilibatkan dalam proses penghitungan besaran upah,” jelasnya.
Imelda menambahkan, sebaiknya penghitungan dan penetapan upah sebaiknya tidak dibuat tersentralisasi karena kondisi dan biaya hidup di setiap daerah di Indonesia berbeda-beda. Wewenang penetapan besaran upah ini sebaiknya diberikan kembali kepada kepala daerah dan memberi kesempatan kepada serikat pekerja untuk terlibat dalam hal ini. Pelibatan kepala derah dan serikat pekerja setempat diharapkan bisa memberikan cerminan besaran upah yang layak dengan kondisi di daerah tersebut.
Pemerintah seharusnya menetapkan formula tetap untuk penentuan dan kenaikan upah sehingga kenaikan upah tidak terjadi setiap tahun. Kenaikan upah secara berkala dikhawatirkan akan memberatkan pengusaha, selanjutnya hal ini akan memengaruhi iklim usaha dan investasi di Indonesia.